Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertimbangkan Kasus Yusniar Akan Dilanjutkan atau Tidak

Kompas.com - 16/11/2016, 16:28 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang menyidangkan pencemaran nama baik via media sosial yang dilakukan Yusniar (28), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, akan mempertimbangkan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menolak dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11/2016).

Dalam sidang itu, hakim akan berdiskusi untuk putusan sela yang rencananya digelar Rabu (23/11/2016) mendatang.

"Kami bertiga akan berdiskusi terlebih dahulu, apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak. Termasuk juga dengan penangguhan penahanan terdakwa atas penjaminan ibunya dan kuasa hukumnya. Rabu pekan kita akan sampaikan pada sidang selanjutnya dalam putusan sela," kata hakim ketua, Kasianus dalam persidangan.

Baca juga: Massa Desak Pembebasan Yusniar yang Diadili karena "Curhat" di Facebook

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa dari LBH Makassar, Azis Dumpa, perkara yang menjerat Yusniar dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) tidak beralasan. Karena, dalam "curhatan" terdakwa di media sosial Fecebook tidak menyebutkan nama.

"Jelas, pada pasal yang disangkakan pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE bertentangan. Dimana pada status Facebook terdakwa tidak menyebutkan nama. Ini namanya perkara yang dipaksakan," tutur Azis.

Diketahui, gara-gara "curhat" di Facebook bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa bahwa Yusniar telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com