MAKASSAR, KOMPAS.com - Gara-gara curhat di media sosial Facebook bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, Yusniar (28), seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hari ini, Rabu (9/11/2016), sidang digelar dengan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mereka menolak dakwaan jaksa yang menilai terdakwa telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.
"Dalam eksepsi ini, kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang dinilai telah mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya yang sebagai korban. Memang terdakwa membuat status pengrusakan rumahnya dilakukan anggota DPRD Jeneponto, tapi tidak menyebutkan nama," kata kuasa hukum terdakwa, Azis Dumpa di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Azis mengatakan, dalam pasal yang disangkakan kepada terdakwa merupakan delik aduan. Namun, dalam status yang dibuat, terdakwa tidak menyebutkan nama orang dan tidak ada yang dirugikan.
"Dalam hal ini, terdakwa hanya curhat saja di medsos karena rumahnya telah dirusak. Dalam status yang dibuat terdakwa, tidak ada yang dirugikan. Kenapa bisa dilaporkan dan ditahan," tuturnya.
Dalam persidangan itu pula, Azis juga meminta penangguhan penahanan terdakwa. Dimana, terdakwa sebagai IRT dan juga tumpuan hidup keluarganya.
"Kami kuasa hukum memohon penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan ibu terdakwa dan tim kuasa hukum sebagai penjamin. Terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan sebagainya yang dianggap melawan hukum," tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (16/11/2016), dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.