Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Pungli, Wali Kota Semarang Andalkan Sistem "Online"

Kompas.com - 12/10/2016, 18:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah Hendrar Prihadi optimistis, pungutan liar di sektor pelayanan publik di wilayahnya bisa ditekan melalui sistem pelaporan online. Sistem pelaporan dibuat seefektif mungkin, terutama terfokus mengurangi kegiatan tatap muka antara petugas dengan masyarakat.

“Beberapa bentuk perizinan kami di Kota Semarang sudah dilakukan dengan sistem online seperti untuk KRK, IPTB, dan IUMK. Itu memperkecil adanya tatap muka antara warga dengan petugas,” ujar Hendrar, Rabu (12/10/2016).

Wali Kota menyatakan, pungutan liar kerap terjadi karena adanya peluang, serta adanya interaksi para pihak. Jika pertemuan keduanya bisa dikurangi, maka potensi terjadinya pungutan liar bisa ikut terkurangi.

“Kami antisipasi agar tidak terjadi ke arah pungutan liar," ujarnya.

Namun, selain sistem yang dibangun, Hendrar menilai penting adalah peran serta masyarakat dalam sistem pelaporan. Jika diminta uang oleh oknum petugas, masyarakat diminta untuk segera melapor ke sistem yang disediakan.

Kota Semarang sendiri membuat sejumlah bahan aduan untuk memfasilitasi pelaporan dari warga. Laporan misalnya sistem Lapor Hendi, yang bisa diakses menggunakan perangkat media sosial, SMS, website hingga aplikasi smartphone.

Hendrar pun mendapat sejumlah laporan dan bukti hingga bisa memberikan peringatan dan teguran kepada para pelaku.

“Kami juga sudah berikan tindakan sanksi bagi oknum yang melakukanpPungli,” ujar dia.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya meminta seluruh instansi untuk menyetop Pungli. Presiden juga meminta pelaku Pungli yang ditangkap untuk langsung dipecat.

Baca: Presiden Jokowi Nyatakan Perang terhadap Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com