MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menegaskan, setelah adanya putusan pengadilan terkait status hukum Bupati Barru Andi Idris Syukur, otomatis jabatan bupati Barru digantikan oleh wakilnya.
"Setelah adanya surat putusan dari Kemendagri soal penonaktifan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, saya langsung mengambil alih dan mengawal pemerintahan di daerah tersebut. Apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan, otomatis wakilnya yang naik sebagai pengendali," kata Syahrul, Senin (22/8/2016).
Terkait pergantian Bupati Barru, Syahrul menjamin tidak akan ada reaksi dari masyarakat. Sebab, jabatan Bupati Barru akan dipegang oleh Wakil Bupati Suardi Saleh.
"Saya juga yang mengawal dan mengawasi pemerintahan di sana. Jadi tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (22/8/2016). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Terima Suap, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Diketahui, Andi Idris Syukur terjerat kasus gratifikasi dan TPPU dalam kasus pemberian izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.
Andi Idris Syukur pun kemudian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyidik pun telah menyita satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor plat DD 1727 dan satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.