Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel: Bupati Divonis Korupsi, Wakilnya Otomatis Pegang Kendali Pemerintah

Kompas.com - 22/08/2016, 18:37 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menegaskan, setelah adanya putusan pengadilan terkait status hukum Bupati Barru Andi Idris Syukur, otomatis jabatan bupati Barru digantikan oleh wakilnya.

"Setelah adanya surat putusan dari Kemendagri soal penonaktifan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, saya langsung mengambil alih dan mengawal pemerintahan di daerah tersebut. Apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan, otomatis wakilnya yang naik sebagai pengendali," kata Syahrul, Senin (22/8/2016).

Terkait pergantian Bupati Barru, Syahrul menjamin tidak akan ada reaksi dari masyarakat. Sebab, jabatan Bupati Barru akan dipegang oleh Wakil Bupati Suardi Saleh.

"Saya juga yang mengawal dan mengawasi pemerintahan di sana. Jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (22/8/2016). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Terima Suap, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Diketahui, Andi Idris Syukur terjerat kasus gratifikasi dan TPPU dalam kasus pemberian izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.

Andi Idris Syukur pun kemudian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyidik pun telah menyita satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor plat DD 1727 dan satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com