Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bupati Barru Tersangka Korupsi, Kini Giliran Wakilnya Dibidik Polisi

Kompas.com - 29/02/2016, 14:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah Bupati Barru terpilih, Andi Idris Syukur, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan tindak pencucian uang oleh Bareskrim Mabes Polri, gini giliran wakilnya, Suhardi Saleh dibidik oleh Polda Sulselbar terkait kasus dugaan korupsi pembangunanan jembatan Bamba di Dusun Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Pengusutan kasus dugaan korupsi jembatan Bamba dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Herry Dahana ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/2/2016).

Menurut Herry, kasusnya saat ini masih diselidiki oleh Polres Pinrang.

"Kasus itu sementara diselidiki dan saya meminta agar Polres Pinrang segera gelar perkara di Polda Sulselbar. Jadi Polda akan terus memantau dan mengawasi kasus itu," katanya.

Herry mengatakan, kasus tersebut berawal saat Suhardi Saleh masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang 2011. Saat itu, Suhardi menggunakan bantuan dana darurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulsel saat jembatan Bamba runtuh.

"Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti. Jumlah kerugian negara belum bisa kita pastikan, masih menunggu audit BPK, tapi kalau dana APBD yang digunakana mencapai Rp 1,2 hingga 1,4 miliar," jelasnya.

Diketahui, Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai bupati Barru untuk periode kedua. Seminggu setelah dilantik, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap dua bersama tersangka, Andi Idris Syukur.

Kemudian menyusul kasus dugaan korupsi jembatan Bamba diusut oleh penyidik Polres Pinrang. Kasus itu diduga kuat melibatkan Suhardi Saleh yang kini telah dilantik sebagai wakil bupati Barru dua pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com