Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Nunukan yang Beristri Lebih dari 1 Diberi Sanksi

Kompas.com - 31/03/2016, 09:09 WIB
Sukoco

Penulis

Kompas TV Ganjar Pranowo: Pecat Oknum PNS Pengguna Narkoba

NUNUKAN, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai istri lebih dari satu. Termasuk kepada Hidayat seorang PNS beristri 3 yang bahkan menganiaya istri ketiganya.

Kepala BKDD Nunukan Syafarudin mengatakan, pihaknya telah dua kali menangani kasus seperti itu.

“Kita pernah menonjobkan PNS yang istri ketiganya melapor karena suaminya kawin yang keempat. Ada juga istri kedua lapor tapi istri sah member izin,” ujar dia, Rabu (30/3/2016).

Syafarudin mengaku, pihaknya kesulitan menindak PNS yang nakal tersebut, karena tidak ada laporan masyarakat kepada Inspektorat maupun BKDD.

“Selama kita tidak menerima laporan kita tidak bisa bertindak,” katanya.

Sementara terkait Hidayat,  Syafarudin mengatakan, BKDD  tinggal menunggu rapat bersama dengan Inspektorat dan Sekretaris Daerah Nunukan untuk mengajukan surat pemberhentian tidak terhormat.

“Kalau si Dayat ndak bisa lagi, diberhentikan dengan hormat. Yang jelas melanggar disiplin PNS,” kata Syafarudin.

Sebelumnya diberitakan, Hidayat, seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan menganiaya istri ketiganya dengan dongkrak. Padahal sebelumnya istri kedua Hidayat juga pernah melaporkan kasus penganiayaan yaitu dihantam dengan helm kepada polisi, namun dengan alasan masih mencintai suaminya, istri Hidayat mencabut laporannya. (baca: Pukul Istri dengan Dongkrak, PNS Beristri 3 Ini Dipolisikan)

Bahkan istri sah Hidayat juga pernah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada Inspektorat Nunukan.

“Kemarin kita nunggu dari Inspektorat (kasus KDRT) terhadap istri sah. Ditambah lagi yang ini.” ucap Syafarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com