Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Lindungi Seorang PNS Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Klungkung

Kompas.com - 29/03/2016, 17:40 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NMA mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang menjadi saksi tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah untuk pembangunan dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan tersangka utama mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pantauli Siregar, melalui siaran berita menyampaikan bahwa NMA mendapat perlindungan dari LPSK sejak April 2015 lalu hingga proses hukum kasus ini selesai.

"Perlindungan diberikan sejak NMA dalam proses penyidikan hingga proses persidangan," kata Lili, Selasa(29/3/2016).

Menurut Lili, perlindungan diberikan berupa pengawalan dari kepolisiaan baik yang BKO LPSK maupun Polres Klungkung. Selain itu, LPSK juga memberikan pendampingan psikologis berupa konseling dari psikolog Universitas Udayana yang bekerja sama dengan LPSK.

Upaya ini, menurut Lili, dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada terlindung (NMA). Tindakan ini sangat penting karena sebelumnya terlindung secara psikologi sangat tidak siap untuk bersaksi.

"Dari upaya-upaya tersebut, LPSK berhasil membuat terlindung (NMA) memberikan keterangan secara lugas dan baik saat persidangan sehingga membantu terungkapnya tindak pidana ini," ujarnya.

NMA masih dilindungi oleh LPSK karena keterangan dirinya masih dibutuhkan dalam persidangan kasus korupsi.

Sementara itu, Wayan Candra divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar dan denda Rp 1 miliar pada 24 Juni 2015 lalu. Wayan terbukti merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar.

Terdakwa mengajukan proses hukum sampai tingkat kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung serta mengabulkan tuntutan jaksa agar Candra dibui 15 tahun penjara yang diputus pada 7 Maret 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com