Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Istri Ketiga dengan Dongkrak, Seorang PNS Terancam Dipecat

Kompas.com - 30/03/2016, 20:22 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Hidayat, salah sau PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dipastikan terancam dipecat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan Syafarudin.

Syafarudin mengatakan, pihaknya telah memproses pengaduan penganiayaan yang disampaikan istri pertama pelaku melalui Inspektorat Nunukan.

“Dari Inspektorat sudah ada rekomendasi, dengan ditambah kasus ini (penganiayaan), mau tidak mau ya harus diberhentikan," jelas dia, Rabu (30/3/2016).

Terkait pemecatan Hidayat, saat ini BKDD Kabupaten Nunukan masih menunggu rapat gabungan dengan Sekretaris Daerah dan Inspektorat.

Sebelumnya BKDD Nunukan telah menerima laporan dari kantor tempat Hidayat bekerja bahwa yang bersangkutan absen lebih dari sebulan.

Dari Inspektorat, BKDD juga menerima adanya laporan penganiayaan terhadap istri sah Hidayat.

"Ini harus lengkap timnya. Untuk mengambil keputusan harus bersamaan, termasuk pak Sekda harus ada," tandas Syafarudin.

Sebelumnya, Hidayat dilaporkan istri ketiganya, GF karena menganiaya dengan menggunakan dongkrak mobil. Akibat penganiayaan tersebut, GF mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan beberapa gigi patah.

GF bahkan harus menjalani opname usai melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Kepolisian bertindak cepat dengan menahan Hidayat, mengingat sebelumnya pelaku juga dilaporkan istri kedua karena kasus yang sama. Hidayat diduga memukul istri keduanya dengan helm.

“Kita langsung mengamankan pelaku karena takut kejadiannya berulang lagi. Pelaku juga mengaku telah menganiaya istrinya," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com