Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cepat Kaya, Seorang Mahasiwa Rampok Kantor Pegadaian

Kompas.com - 17/12/2015, 18:39 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Akibat ingin cepat kaya tanpa kerja keras, seorang mahasiswa nekat merampok kantor pegadaian di Jalan Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo.

Mahasiswa tersebut sempat menggasak belasan laptop dan uang tunai. Namun sebelum sempat menikmati hasil rampokannya, kepolisian berhasil meringkusnya.

Kristian Wahyu Nugroho (24) warga Jebres, Solo ini nekat merampok agar cepat kaya. Belasan laptop dan uang tunai sekitar Rp 5 juta berhasil digondol sebelum ditangkap polisi.

Menurut Polresta Solo, Kristian merampok bersama dua rekannya di kantor pegadaian yang juga menjadi langganan tersangka menggadaikan barang.

Merasa sudah mengenal baik seorang pegawai pegadaian bernama Anton, tersangka meminta kedua rekannya berinisial IV dan KSM, untuk memancing Anton keluar dari kantor dengan dalih ingin menawarkan sebidang tanah.

Namun, rencana tersebut gagal karena Anton baru bisa menemui tersangka setelah jam kerja berakhir.

Tidak kehilangan akal, Kristian dan komplotannya menunggu Anton keluar kantor. Setelah Anton keluar kantor, kedua rekan tersangka menemui Anton dan mengajaknya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, tersangka dengan mengenakan masker dan helm, menghunuskan pisau ke Anton dan meminta kunci kantor pegadaian.

"Korban (Anton), dibawa masuk mobil dan ditodong pisau dan dimintai kunci kantor. Korban yang ketakutan menyerahkan apa yang diminta pelaku," kata Kasatreksrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, Kamis (17/12/2015).

Setelah mendapatkan kunci kantor pegadaian, Kristian dan kawan-kawannya itu beraksi dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (10/12/2015).

Kawanan perampok pun dengan leluasa membobol kantor pegadaian dan berhasil menggondol 15 unit laptop, tiga buah kamera, dua telepon genggam dan uang tunai Rp 5 juta.

Namun aksi Kristian dan kawanannya tidak bisa menikmati hasil kejahatan mereka. Pasanya, Anton masih mengenali Kristian meski saat menodongkan pisau Kristian mengenakan masker dan helm.

Hal ini membuat personel kepolisian mudah untuk meringkus tersangka.

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi, termasuk keterangan Anton, polisi segera meringkus Kristian saat bermain futsal di Panggung, Jebres, Solo," kata Saprodin.

"Kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, lalu kita kejar dan ternyata memang benar pelakunya adalah pelanggan kantor pegadaian tersebut," tambah Saprodin.

Tersangka yang dikenal suka foya foya telah menjual dua laptop dan satu kamera. Uang hasil penjualan barang curiannya itu sudah habis digunakan.

"Sudah laku dua laptop dan satu kamera, uangnya habis," kata Kristian saat diperiksa di Mapolresta Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com