SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan langkah Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus kios Pasar Turi Surabaya yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdulrahman menilai, langkah hukum Polda Jatim sudah sesuai aturan.
"Ada laporan yang menyebutkan saksi dan alat bukti, lalu diproses selanjutnya, tidak ada bukti dan diterbitkan SP3, itu sudah sesuai prosedur hukum," katanya usai bertemu Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji di Mapolda Jatim, Selasa (3/11/2015).
Hamidah menegaskan, Kompolnas akan mendukung semua langkah Polda Jatim dalam menangani kasus secara profesional dan tidak melanggar ketentuan.
Dalam kasus tersebut, Risma sempat disebut tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyusul Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim.
Namun belakangan, status tersebut dibantah Polda Jatim, dengan menerbitkan SP3 sehari setelah Kejati menerima SPDP.
Dalam kasus tersebut, Risma dilaporkan direksi PT Bumi Gala Perkasa, pengembang Pasar Turi.
Risma sebagai wali kota dilaporkan terkait pembangunan kios-kios di depan gedung Pasar Turi yang menggunakan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.