Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak AHWA, 19 Pengurus Cabang NU di Jatim Diberi Sanksi

Kompas.com - 05/08/2015, 17:11 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Sebanyak 19 kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur diambil alih pengurus wilayah. Hal itu merupakan sanksi karena mereka tidak memilih mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA) pada pemilihan Rais Aam di sidang komisi organisasi Muktamar ke-33 NU di Ponpes Mambaul Ulum Denanyar, Jombang, Selasa (4/8/2015) malam.

Sanksi diberikan karena mereka dianggap melanggar komitmen awal untuk mendukung penuh AHWA sejak sebelum muktamar.

"Sanksi ini sudah sesuai dengan aturan organisasi dan langkah menegakkan aturan organisasi," kata Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, Rabu (5/8/2015).

Pihaknya merasa malu karena pengusung konsep AHWA sejak semula adalah PWNU Jatim yang didukung semua pengurus cabang NU se-Jawa Timur.

"NU adalah kumpulan para ulama, apa jadinya jika mereka tidak mematuhi aturan para ulama," kata pengasuh Pesantren Miftachusunnah, Surabaya, ini.

Dalam sidang komisi organisasi Muktamar NU, ada 45 pengurus dari Jawa Timur yang tercatat sebagai peserta. Sebanyak 18 di antaranya memilih AHWA, 19 menolak, 7 cabang abstain, dan 1 cabang mengundurkan diri.

Pemilihan mekanisme AHWA terpaksa ditentukan secara voting di sidang komisi karena di pleno tata tertib belum ditemukan kata sepakat.

Mekanisme AHWA dipilih karena sebagian besar dari total Rais Syuriah di tingkat pengurus cabang maupun wilayah menghendakinya. Dari total 496 Rais Syuriah, 252 setuju memakai AHWA, dan 235 tidak setuju, 9 suara abstain, dan 4 orang memilih tidak ikut voting karena alasan tertentu. 

Pemilihan Rais Aam akan digelar malam ini setelah terpilih sembilan ulama yang memiliki kriteria khusus dari sisi keilmuan dan karismanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com