Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 Liter "Cap Tikus" Senilai Rp 1 MIliar Diselundupkan Pakai Kemasan Air Mineral

Kompas.com - 26/06/2015, 10:01 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota Jayapura mengamankan sebuah ruko yang dijadikan tempat penimbunan minuman keras lokal jenis cap tikus di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (25/6/2015) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Intelkam Polresta Jayapura menangkap dua orang yang diduga pemilik minuman serta menyita barang bukti satu kontainer minuman keras lokal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, AKBP Jermias Rontini mengatakan terbongkarnya penimbunan minuman keras lokal ini berawal dari laporan warga sekitar ruko yang curiga dengan barang yang diangkut dengan kontainer dari Pelabuhan Jayapura.

Menurut Rontini, berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari, diketahui barang haram tersebut didatangkan dari Bitung, Sulawesi Utara yang diangkut dengan Kapal Pelni, Sabtu (20/6/2015) lalu.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan siang tadi, Unit Intelkam Polresta Jayapura mengamankan dua orang yang diduga pemilik milo masing-masing berinisial RK dan VI. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jayapura, sementara pemilik ruko masih dalam pengejaran,” ungkap Rontini di Jayapura, Kamis (25/6/2015).

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, dari 1000 karton air mineral, 950 karton di antaranya berisi minuman keras tersebut. Menurut dia, pelaku penyeludupan tergolong profesional sehingga secara kasat mata sulit membedakan isi dari botol air mineral dan miras cap tikus yang berwarna bening.

“Total barang bukti cap tikus yang diselundupkan ke Jayapura, diperkirakan kurang lebih 15.000 liter. Dengan harga jual Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per botol, ditaksir nilai barang tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 miliar,” kata mantan Kapolres Mimika didampingi Kaur Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra.

Rontini mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polresta Jayapura. Keduanya diancam dengan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang melanggar pasal 109 dan 111 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Untuk membongkar jaringan penyelundup miras lokal ini, tidak menutup kemungkinan melalui Polda Papua akan bekerjasama dengan Polda Sulawesi Utara,” ungkap Rontini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com