Pembangunan proyek pasar dilakukan pada tahun 2002-2003 silam. Pembangunan saat itu dianggap telah sukses dikerjakan 100 persen. Namun, setelah dilakukan audit, ternyata masih ada bagian proyek yang mengalami kekurangan, sehingga terjadi kelebihan bayar.
“Kekurangan dari hasil audit itu diakumulasikan, ada selisih pembayaran sebanyak Rp 1,14 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Uang sebanyak 1,14 miliar itu diserahkan dalam bentuk nominal Rp 100.000 secara tunai ke Kejati oleh perwakilan PT Waskita Karya. Pihak kejaksaan pun menerima titipan uang negara tersebut. Proyek pembangunan Pasar Kliwon ini sendiri dibiayai seluruhnya dari dana APBD sebesar Rp 13,99 miliar. Selanjutnya, uang titipan tersebut diserahkan kepada pihak bank.
“Hitungan rincinya kami serahkan ke bank. Sebelumnya, ada pengembalian Rp 4 juta dalam sidang,” imbuh Hartadi.
Perkara proyek pasar kliwon ini menyeret para pihak. Setelah ada indikasi kelebihan bayar, kejaksaan lantas menyeret nama Aloysius Sunaryo, yang merupakan konsultan pengawas CV Yudha Perkasa ke ranah hukum. Perkaranya hingga saat ini masih di tahap penuntutan semenjak ia ditahan pada 14 April 2015 lalu.
Temuan penyimpangan dari audit itu ditemukan, terutama karena petugas pengawasan di lapangan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pengawas tidak memberi laporan kerja mingguan dan bulanan. Pihak pengawas hanya membuat laporan akhir pelaksanaan pembangunan. Jaksa pun menyeret pihak pengawasan. Perkara ini juga telah menyeret nama Budi Suwarno, yang kala itu menjadi kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Temannggung. Dia dibui 2,5 tahun, dan telah menjalani masa pemidanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.