Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Kawasan Prostitusi Saritem Sudah Ditutup

Kompas.com - 21/05/2015, 23:04 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi melakukan razia besar-besaran di kawasan prostitusi Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Rabu (20/5/2015) malam. Sebanyak 169 PSK Saritem dan 28 mucikari digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Renny Marthaliana mengatakan, pasca-penggerebekan tersebut, bekas kawasan lokalisasi yang terkenal di Kota Bandung itu sudah bersih dari pelaku prostitusi. 

"Para PSK sudah kami amankan berikut para mucikarinya. Sekarang, Saritem sudah ditutup," kata Renny saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/5/2015).

Sebetulnya, kawasan lokalisasi Saritem sudah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Namun, nyatanya, praktik prostitusi masih menggeliat hingga kini. Hal itulah yang menjadi landasan polisi melakukan penggerebekan di Saritem, Rabu malam kemarin.

"Awalnya kami tanam anggota Reskrim di sana. Ternyata, Saritem masih saja beroperasi. Makanya kami lakukan penggerebekan," katanya.

Saat ini, sebanyak 169 PSK itu sudah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk diberikan pencerahan dan bimbingan agar tidak melakukan aktivitas serupa.

"Ratusan PSK Saritem yang kami amankan sudah kami serahkan ke Dinsos Kota Bandung. Mereka ditampung di sana, disediakan rumah singgah," katanya. "Nanti di sana mereka itu dibimbing, diarahkan, dibina, dikasih pencerahan supaya tak melakukan hal serupa, dan mereka akan dicarikan pekerjaan. Informasinya, sudah ada beberapa tempat yang akan menerima mereka kerja," katanya.

Polisi menggerebek perumahan di Saritem pada Rabu (20/5/2015) malam, dengan dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. Sebanyak 169 PSK berbagai usia yang berasal dari daerah berbeda dan puluhan mucikari diamankan. Mereka digiring ke Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, sebanyak 28 mucikari PSK Saritem telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 509 KUH Pidana tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan tindakan mucikari. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Dua mucikari, N (35) dan T (40), dijerat dengan pasal tambahan, yakni, Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com