Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Reny Marthaliana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2015).
Landasan penetapan tersangka yaitu karena memang mereka yang merekrut para PSK itu.
"Juga mereka yang mempersiapkan sarana dan prasarana di Saritem sebagai tempat transaksi atau tempat prostitusi," kata Reny.
Para mucikari itu dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 509 KUH Pidana tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Reny menambahkan, ada dua mucikari, yakni N (35) dan T (40), yang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"N perempuan dan T laki-laki, dua orang itu ditambah dengan pasal perlindungan anak," katanya.
Kini 28 mucikari tersebut mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.