Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 28 Mucikari Saritem sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/05/2015, 18:20 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak 28 mucikari di lokasi prostitusi Saritem ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah mucikari itu, 27 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.

Seperti diketahui, polisi menggerebek kawasan lokasi prostitusi Saritem pada Rabu (20/5/2015) malam. Sebanyak 169 perempuan pekerja seks komersial (PSK) berbagai usia dan puluhan mucikari diamankan.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Reny Marthaliana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2015).

Landasan penetapan tersangka yaitu karena memang mereka yang merekrut para PSK itu.
"Juga mereka yang mempersiapkan sarana dan prasarana di Saritem sebagai tempat transaksi atau tempat prostitusi," kata Reny.

Para mucikari itu dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 509 KUH Pidana tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Reny menambahkan, ada dua mucikari, yakni N (35) dan T (40), yang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"N perempuan dan T laki-laki, dua orang itu ditambah dengan pasal perlindungan anak," katanya.

Kini 28 mucikari tersebut mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com