Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Serahkan 169 PSK Saritem ke Dinsos Bandung

Kompas.com - 21/05/2015, 22:57 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyerahkan sebanyak 169 Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Kamis (21/5/2015).

Sebelum diserahkan, polisi mengumpulkan para PSK itu di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, untuk dilakukan pendataan.

"Pendataan selesai. Ratusan PSK (Saritem) ini kami serahkan ke Dinsos Bandung," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Reny Marthaliana di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/5/2015).

Menurut Reny, di Dinsos Kota Bandung, di Jalan Sukajadi, para PSK itu ditempatkan di sebuah rumah.

"Disediakan 1 rumah singgah di sana. Kami kirimkan mereka ke sana. Setelah kami serahkan itu urusan Dinsos, sudah kami pasrahkan ke sana," kata Reny.

Reny menambahkan, di Dinsos Kota Bandung, para PSK itu akan dilakukan pembinaan, bimbingan dan berbagai pencerahan agar tak kembali melakukan aktivitas yang sangat jelas melanggar agama dan dilanggar oleh ketentuan undang-undang itu. Setelah itu, mereka akan dicarikan pekerjaan yang layak.

"Nanti di sana mereka itu dibimbing, diarahkan, dibina, dikasih pencerahan supaya tak melakukan hal serupa. Dan mereka akan dicarikan pekerjaan. Informasinya sudah ada beberapa tempat atau pekerjaan yang akan menerima mereka kerja," katanya.

Pantauan Kompas.com, mereka diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Bandung. Mereka berjalan berbondong-bondong dari Aula Mapolrestabes Bandung menuju halaman depan Mapolrestabes Bandung untuk naik ke truk Dalmas tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek kawasan lokalisasi Saritem pada Rabu, (20/5/2015) malam yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol. Sebanyak 169 perempuan PSK berbagai usia yang berasal dari berbagai daerah dan puluhan mucikari diamankan. Mereka digiring ke Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, sebanyak 28 mucikari PSK Saritem telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 509 KUHPidana tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari. Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

Adapun dua mucikari di antaranya, yakni, N (35) dan T (40) dijerat dengan pasal tambahan, yakni, pasal 76i jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com