Pemilik gudang, Sri Lestari (34) ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memproduksi, mendistribusikan dan mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah dari pemerintah.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas CV Imexindo. Kemudian ditindaklanjuti dengan patroli gabungan oleh anggota Satreskrim Polres Semarang dengan anggota Polsek Bergas," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto, saat ekspos kasus di Mapolres semarang, Jumat (10/4/2015) siang.
Modus yang digunakan pelaku, imbuh Liliek, dengan cara mengoplos pupuk pabrikan dengan berbagai bahan kimia. Hasil mencampur tersebut selanjutnya dikemas dalam berbagai merek. Produksi oplosan dari CV Imexindo ini terdiri dari dua rupa, yakni pupuk cair dan pupuk padat.
"Seperti Fastgro NPK Super Green, Fastgro Nutrision Plus, Nongfeng Buah serta Nongfeng Daun dan merek Farmpion. Merek ini sudah ada di pasaran. Tapi yang diproduksi tersangka ini tembakan (palsu),” imbuh Liliek.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, menambahkan, pupuk palsu yang diproduksi tersangka Sri Lestari ini dipasarkan keluar jawa, seperti Kalimantan dan Sumatera. Tersangka mengaku telah melakukan usaha produk si pupuk ilegal ini dalam setahun terakhir.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No.3 tentang Perindustrian dan UU No.12 tentng Sistem Budidaya Tanaman.
"Ancaman hukumannya lima tahun hukuman penjara atau denda hingga maksimal Rp 3 miliar rupiah,” imbuh Muslimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.