Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Palsu Diedarkan hingga Luar Jawa, Pabrik Digerebek

Kompas.com - 10/04/2015, 16:03 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan pupuk ilegal dari berbagai kemasan dan merek yang siap edar diamankan aparat kepolisian Polres Semarang dari gudang CV Imexindo Nusantara di Kelurahan Ngempon, Bergas, Kabupaten Semarang. Selain ratusan kemasan pupuk ilegal, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk ilegal ini.

Pemilik gudang, Sri Lestari (34) ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memproduksi, mendistribusikan dan mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah dari pemerintah.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas CV Imexindo. Kemudian ditindaklanjuti dengan patroli gabungan oleh anggota Satreskrim Polres Semarang dengan anggota Polsek Bergas," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto, saat ekspos kasus di Mapolres semarang, Jumat (10/4/2015) siang.

Modus yang digunakan pelaku, imbuh Liliek, dengan cara mengoplos pupuk pabrikan dengan berbagai bahan kimia. Hasil mencampur tersebut selanjutnya dikemas dalam berbagai merek. Produksi oplosan dari CV Imexindo ini terdiri dari dua rupa, yakni pupuk cair dan pupuk padat.

"Seperti Fastgro NPK Super Green, Fastgro Nutrision Plus, Nongfeng Buah serta Nongfeng Daun dan merek Farmpion. Merek ini sudah ada di pasaran. Tapi yang diproduksi tersangka ini tembakan (palsu),” imbuh Liliek.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, menambahkan, pupuk palsu yang diproduksi tersangka Sri Lestari ini dipasarkan keluar jawa, seperti Kalimantan dan Sumatera. Tersangka mengaku telah melakukan usaha produk si pupuk ilegal ini dalam setahun terakhir.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No.3 tentang Perindustrian dan UU No.12 tentng Sistem Budidaya Tanaman.

"Ancaman hukumannya lima tahun hukuman penjara atau denda hingga maksimal Rp 3 miliar rupiah,” imbuh Muslimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com