Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Ambon, Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 06/01/2015, 23:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com - Warga di Kota Ambon yang masih membuang sampah secara sembarangan sebaiknya sadar karena sebentar lagi akan ada aturan yang melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya. DPRD Kota Ambon melalui Komisi III pada awal tahun 2015 ini berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib persampahan dan kebersihan lingkungan.

Hal ini dilakukan menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib buang sampah pada tempatnya.

“Ini akan menjadi pembukaan program kerja kita di awal tahun 2015 ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rovik Afifudin kepada wartawan di ruang Komisi III, Selasa (6/1/2014).

Dia menjelaskan Perda tersebut juga akan mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dengan membuang sampah sembarangan. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang melanggar yakni membayar denda maksimal Rp 50.000.000.

“Tentu ada sanksi. Sanksi bagi warga yang tidak menjalankan sesuai Perda maksimal enam bulan kurungan dan mendapat denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya payung hukum yang mengatur tertib persampahan dan kebersihan lingkungan tersebut maka visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menjadikan Kota Ambon bersih di siang hari dan terang di malam hari dapat terwujud sesuai yang diinginkan.

“Dengan adanya payung hukum dipastikan ada tingkat kesadaran dari masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya,” yakinnya.

Menurutnya, setelah dilalukan pembukaan masa sidang pertama 2015, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan semua lapisan masyarakat di Kota Ambon terutama bagi para pedagang yang berada di pasar.

“Kita juga akan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa sadar membuang sampah pada tempatnya,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com