Di Ambon, Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Denda Rp 50 Juta
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Kompas.com - 06/01/2015, 23:26 WIB
Dengan adanya payung hukum yang mengatur tertib persampahan dan kebersihan lingkungan tersebut maka visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menjadikan Kota Ambon bersih di siang hari dan terang di malam hari dapat terwujud sesuai yang diinginkan.