“Biasanya tempat hiburan tutup sekitar pukul 03.00-04.00, jika hanya sampai pukul 00.00 maka satu shift karyawan menganggur. Sehingga langkah terakhir yang akan ditempuh para pengusaha adaah pengurangan karyawan,” kata Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Yan Triyana, saat dihubungi, Minggu (12/10/2014). Ia menyebut, jumlah karyawan yang akan dikurangi mencapai ribuan.
Sebelumnya, Bupati Semarang meminta pengusaha karaoke untuk menaati Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2011 tentang SOP Tempat Hiburan dan Rekreasi dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Tempat-tempat karaoke dibatasi jam operasinya hanya sampai tengah malam. (Baca: Bupati Semarang: Sore Saja Nyanyi-nyanyinya, Tidak Usah Malam-malam).
Menanggapi aturan ini, Tohir (60) warga desa Banyukuning, Bandungan, mengatakan, sangat setuju. Ia berharap aparat satpol PP bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran aturan tersebut.
"Bandungan sudah terlalu semrawut, warga juga sudah kadung familiar dengan pemandangan-pemandangan yang kurang senonoh. Sedikit demi sedikit harus ditata lagi," kata Tohir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.