Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang: Sore Saja Nyanyi-nyanyinya, Tidak Usah Malam-malam

Kompas.com - 12/10/2014, 16:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para pengusaha tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Semarang diminta untuk menaati kebijakan pembatasan jam operasional tempat karaoke yang hanya sampai pukul 00.00 WIB. Tempat karaoke yang masih buka setelah jam yang ditentukan akan ditertibkan.

"Sekarang mereka mengikuti aturan itu tidak? kalau tidak mengikuti ya kita tertibkan dulu, sore saja nyanyi-nyanyinya, tidak usah malam-malam,’’ kata Bupati Semarang Mundjirin di Ungaran, Minggu (12/10/2014). 

Pemerintah kabupaten, kata Mundjirin, terbuka atas usulan pengunduran jam operasional hinggal pukul 02.00 wib pada hari-hari tertentu seperti hari libur. Namun, pada hari-hari biasa ia meminta agar jam operasional ditaati.

Menurut Bupati, situasi dan kondisi Kabupaten Semarang berbeda dengan Kota Semarang. Di perkotaan suasana keramaian hingga lewat tengah malam adalah hal yang biasa.

‘’Kita pertimbangannya berada di pedesaan, beda dengan di kota sampai pukul 02.00 malam masih ramai. Kita jam 00.00 WIB ditutup karena lokasi berada di kampung atau desa, masih banyak masyarakat yang perlu istirahat. Bahkan ada sebagian orang yang berdoa pada malam hari,’’ kata Mundjirin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, Muh Risun menambahkan, Peraturan Bupati Semarang (Perbup) No 32 Tahun 2011 tentang SOP tempat hiburan dan rekreasi merupakan suatu ketentuan yang mestinya dipahami dan ditaati oleh para pengusaha karaoke di Kabupaten Semarang.

"Itu hanya masalah perubahan perilaku saja, misalnya biasa datang ke tempat karaoke malam hari diubah lebih sore,’’ ujarnya.

Risun mengharapkan, wilayah Kabupaten Semaran tetap kondusif dan pengusaha karaoke menjalankan usahanya sesuai Perbup tersebut.

‘’Kalau ada yang melanggar aturan kita tegur. Sanksinya bisa kita usulkan sanksi administratif, termasuk peninjauan kembali perizinan mereka,’’ kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha hiburan di Kabupaten Semarang terutama di kawasan Bandungan resah menyusul adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan sampai pukul 00.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com