Bupati Semarang: Sore Saja Nyanyi-nyanyinya, Tidak Usah Malam-malam
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Kompas.com - 12/10/2014, 16:18 WIB
Para pengusaha tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Semarang diminta untuk menaati kebijakan pembatasan jam operasional tempat karaoke yang hanya sampai pukul 00.00 WIB. Tempat karaoke yang masih buka setelah jam yang ditentukan akan ditertibkan.