Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Menara SUTET, Depo Air di Semarang Disegel

Kompas.com - 15/04/2014, 22:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Belasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, Selasa (15/4/2014) pagi menyegel sebuah depo air di lingkungan Lingkungan RW III Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.

Aktivitas penambangan air ilegal itu dinilai mengancam Obyek Vital Nasional, yakni berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kilovolt yang berfungsi sebagai penyaluran tenaga listrik Jawa-Bali. Depo air tersebut menempati tapak menara d.447 yang mempunyai luas tanah 784 meter persegi.

"Yang jelas depo ini tak berizin. Terlebih ada surat dari PLN yang menyebutkan aktivitas penambangan air ini sangat membahayakan keberadaan tower. Bisa mengakibatkan gangguan sistem interkoneksi Jawa-Bali karena getaran (penambangan) bisa menggeser kaki tower," kata Kasatpol PP Kabupaten Semarang, Muh Risun, ditemui di lokasi, Selasa (15/4/2014) pagi.

Penyegelan yang memakai pita pembatas bertuliskan "Garis Pembatas - Belum Berizin" tersebut berlangsung lancar, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola. Penyegelan depo ini juga didukung beberapa anggota polisi setempat.

"Kami sudah kirim surat peringatan sampai tiga kali, akan tetapi mereka membandel tetap beraktivitas. Ini kita Satpol line dan kita sita mesin dieselnya," tegas Risun.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selama proses penyegelan tersebut, tampak beberapa truk tangki air yang nekat memasuki kawasan depo untuk mengambil air dihalau oleh petugas.

Instalasi depo atau penambangan air tersebut terdiri dari sebuah reservoir, dua buah toren ukuran 5.000 liter dan dua unit mesin diesel untuk menggerakkan dua buah nozel air.

Pengelola depo, Slamet Susiono alias Antok mengaku, penambangan air tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan. Air yang ditampung di reservoir berasal dari mata air Nyatnyono yang berjarak sekitar 1,5 kilometer.

Pihaknya meminta pemerintah tetap memberikan izin untuk kelangsungan usahanya itu lantaran investasi yang sudah dikeluarkan cukup besar, mencapai Rp 150 juta.

"Saya sudah mengurus (izin) ke lurah lama, ternyata lurahnya ganti. Jika dinyatakan salah, saya akan mengajukan izin seperti ketentuan pemerintah," kata Antok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com