Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilgub Maluku Utara Diulang di 7 Kecamatan

Kompas.com - 16/12/2013, 20:03 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis


TERNATE, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin (16/12/2013). Dalam amar putusannya, MK memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Malut Putaran II di 7 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketujuh Kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabo Selatan, Taliabo Utara, Taliabo Barat, Taliabo Barat laut, Kecamatan Lede dan Tobona. Selain ketujuh kecamatan ini, MK juga memutuskan pemungutan suara ulang di 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Keempat TPS tersebut masing-masing berada di Desa Nahi, Ona dan Desa Wayina (2 TPS).

Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan keputusan tersebut, sebagaimana yang ditayangkan melalui telekonfrensi mengatakan, penyelenggara Pilkada Maluku Utara di 8 PPK dan KPPS Kabupaten Kepulauan Sula terbukti ada pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif. Untuk itu, dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Maluku Utara segera melakukan pergantian penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan KPPS di masing-masing kecamatan dimaksud.

“Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang, selambat-lambatnya 75 hari setelah putusan ini ditetapkan,” tegas Hamdan saat membaca keputusan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Maluku Utara Putaran II diikuti dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, masing-masing pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (aHM-Doa) dan pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab). Pasangan AGK-Manthab memutuskan mengadukan KPU Malut ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Nopember 2013 lalu karena menilai KPU melakukan pelanggaran berupa mengesahkan hasil perolehan suara di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pasangan AGK-Manthab menilai, terjadi kecurangan pada 8 kecamatan tersebut lantaran sejumlah hasil perolehan suara dihapus oleh oknum tertentu.

Sementara itu, situasi Kota Ternate pasca-putusan MK hingga sore tadi dalam kondisi aman terkendali. Hanya sedikit tampak ada konsentrasi massa dari kubu pasangan AGK-Manthab di Jalan Arnold Mononutu. Namun massa kemudian membubarkan diri dengan sendirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com