Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jatim 2014: Usulan Empat Daerah di Ring I Ditolak

Kompas.com - 21/11/2013, 09:27 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Rabu (20/11/2013) malam.

Dalam Pergub Nomor 78 Tahun 2013 itu, nilai UMK tertinggi dimiliki Kota Surabaya senilai Rp 2,2 juta. Sementara itu, empat daerah di ring I diturunkan karena mengusulkan nilai lebih tinggi dari Surabaya.

Sejumlah daerah itu antara lain Kabupaten Gresik yang mengusulkan Rp 2.376.918 diubah menjadi Rp 2.195.000, Sidoarjo dan Pasuruan yang mengusulkan Rp 2.348.000 dan Rp 2.311.689 diubah menjadi masing-masing Rp 2.190.000. Sementara Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp 2.426.000 diturunkan menjadi Rp 2.050.000.

Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan ketetapan UMK yang efektif berlaku pada 1 Januari 2014 itu, di dalam Pergub disebutkan, perusahaan itu dipersilakan mengajukan proses penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim.

Selanjutnya, tim akan melakukan survei keuangan perusahaan untuk membenarkan bahwa perusahaan benar-benar tidak mampu membayar UMK.

Dalam Pergub itu, Gubernur Jatim menaikkan usulan nilai UMK enam daerah yang masih di bawah Rp 1 juta. Enam daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan.

"Usulan keenam daerah ini mulanya rata-rata sekitar Rp 900 ribu, harus dinaikkan agar disparitas kesejahteraannya antardaerah tidak terlalu tinggi," kata Gubernur Jatim, Soekarwo.

Pada UMK 2014, nilai kesejahteraan pekerja di Jatim, kata dia, cenderung membaik karena di tahun ini ada 12 daerah yang nilai UMK nya di bawah Rp 1 juta, yakni Bangkalan, Sumenep, Kabupaten dan Kota Madiun, Nganjuk, Kabupaten dan Kota Blitar, Bondowoso, Ponorogo, Trenggalek, Ngawi, Pacitan, dan Magetan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com