Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Gubernur Jatim Harus Buat Perda Karapan Sapi

Kompas.com - 13/09/2013, 15:20 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Tarik ulur kepentingan antara pemilik sapi karapan dan pemerintah dalam kegiatan rutin tahunan, Karapan Sapi Piala Presiden, perlu dibuat aturan tegas. Aturan itu menyangkut larangan lomba karapan sapi yang menggunakan rekeng (kekerasan).

Sebab, sampai saat ini, pendapat antara pemilik sapi karapan dengan pemerintah tidak sama. Pemilik sapi karapan menginginkan tetap menggunakan rekeng, sedangkan pemerintah menolak kekerasan dalam karapan sapi karena mengandung penyiksaan.

Menanggapi polemik itu, Sukron Ramadhan, dosen pengajar Filsafat Universitas Madura (Unira), berpendapat, jika aturan yang ada hanya bersifat instruksi, maka tidak ada konsekuensi hukum bagi pemilik sapi karapan yang melanggar. Jika dibuatkan perda, maka konsekuensi hukumnya jelas.

Menurut Sukron, peserta karapan sapi tidak hanya dari satu kabupaten, tetapi empat kabupaten di Madura meskipun puncak Karapan Sapi Pila Presiden digelar di Pamekasan. Karena itu, Gubernur Jawa Timur layak untuk segera merumuskan perda larangan kekerasan dalam karapan sapi.

"Kalau hanya DPRD kabupaten yang membuat perda, maka tidak mengikat kepada daerah lainnya. Maka, sebaiknya Gubernur Jatim memperhatikan masalah karapan di Madura," kata pria lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya ini.

Selain untuk memberikan aturan tegas tentang karapan sapi, perda tersebut juga bisa berfungsi untuk mempertahankan budaya karapan sapi yang sudah turun-temurun digelar oleh masyarakat Madura. Dalam perjalanannya, budaya karapan sapi sudah terjadi perubahan orientasi. Karapan sapi awalnya adalah pesta rakyat ketika sudah panen, tetapi sekarang sudah menjadi milik sebagian orang yang memiliki modal kuat dan menguasai karapan sapi.

"Jika Gubernur Jatim masih memperhatikan budaya Madura, maka dalam perda juga bisa diselipkan item di dalamnya," ungkap Sukron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com