Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Ancam Tahan Gaji Kepala Desa "Nakal"

Kompas.com - 30/03/2016, 05:41 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam akan menahan gaji kepala desa hingga Ketua Rukun Tetangga yang tidak merawat lingkungan serta tidak melayani masyarakat dengan baik.

"Gaji mereka (kepala desa, Ketua RT dan RW) tidak akan saya berikan, jika masih ada persoalan pelayanan dan lingkungan. Untuk apa ada gaji tinggi, tapi kinerja buruk," katanya, di sela Kegiatan Arisan Gotong Royong di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, Selasa (29/3/2016).

Dedi menyampaikan hal itu, karena masih ada laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan dan lingkungan yang kurang terawat. Laporan masyarakat itu diterima melalui SMS Center serta akun media sosial pribadi.

Hal-hal yang sering menjadi bahan laporan masyarakat itu berkaitan dengan masalah kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Awal April ini gaji aparat desa termasuk Ketua RT dan RW akan cair, tetapi jika dalam evaluasi akhir bulan ini masih ada persoalan pelayanan dan lingkungan, maka gajinya tidak akan saya berikan," kata dia.

Dedi mengatakan, sudah meminta para camat agar mengevaluasi secara total kinerja aparat desa hingga Ketua RT dan RW di daerahnya masing-masing.

"Laporan audit kinerja (evaluasi) itu harus dimasukkan ke Bagian Pemerintahan Desa, lalu dilampirkan pada lembar pencairan gaji. Kalau memenuhi standar kerja minimal, bisa cair, dan jika tidak mohon bersabar," katanya.

Menurut dia, tugas kemasyarakatan bukan hanya tugas seorang kepala daerah. Tugas kepala daerah sampai Ketua RT dan RW harus sejalan bekerja untuk rakyat.

"Kalau saya (bupati) sendirian, maka orientasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai, karena itu perlu bekerja bersama-sama," kata Dedi.

Sebagai informasi, kepala desa di Purwakarta mendapat rapel gaji Rp 16 juta setiap pencairan, karena gajinya Rp 4 juta per bulan.

Sedangkan setiap pencairan, Ketua RW mendapatkan Rp 2,8 juta karena gajinya Rp 700.000 per bulan. Kemudian Ketua RT masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta setiap pencairan, karena gajinya Rp 600.000 per bulan.

baca juga: Pelajar Purwakarta Boleh Bawa Bantal dan Tidur Siang di Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com