“Kami sangat yakin atas keterangan saksi ahli dan bukti yang ada, kami akan menang atas kasus ini,” ujar jaksa negara, Mia Amiati, di kantor Kejati Jateng, Rabu (22/7/2015).
Asisten Tata Usaha Negara itu mengungkapkan, bukti yang dikantonginya sangat kuat ketimbang sejumlah bukti dari penggugat PT Indo Perkara Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra. Dalih yang digunakan yakni keaslian dokumen dari bukti surat dan sertifikat yang ada.
Kamis (23/7/2015) esok, akan digelar kembali sidang perkara ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak. Sebelumnya, Yusril menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan hak pengelolaan lahan seluas 237 hektare tersebut. Penggugat minta gantu rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 Triliun atas perbuatan Gubernur tersebut.
Di samping lahan tersebut, kini tengah dibangun proyek infrastruktur pembangunan bandara internasional baru yang diproyeksikan selesai pada tahun 2017 mendatang.