Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Jamu Nyonya Meneer Damai, Kurator Dapat Imbalan Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 08/06/2015, 19:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Tim pengurus atau kurator yang memediasi antara debitur pabrik jamu PT Nyonya Meneer dengan seluruh kreditur mendapat imbalan atau fee sebesar Rp 1,2 miliar. Imbalan ini jauh melebihi permintaan sang debitur sebesar Rp 500 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (8/6/2015) siang, hakim tidak sepakat dengan permohonan usulan fee, baik dari pihak debitur, hakim pengawas maupun usulan dari tim pengurus.

Debitur Nyonya Meneer mengusulkan imbalan sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, usulan dari pengurus adalah Rp 9,9 miliar yang merupakan 50 persen dari Rp 19,9 miliar.

Hakim pengawas Siti Jamzanah mengusulkan agar imbalan pada pengurus sebesar Rp 1 miliar dengan mempertimbangkan usulan kerumitan proses dan masalah yang ada penjadwalan utang dalam sidang PKPU tetap.

“Menetapkan imbalan jasa bagi para pengurus sebesar Rp 1,2 miliar, yang harus dibanyar oleh debitur dalam waktu 30 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Perbedaan imbalan yang diputuskan hakim berbeda dari seluruh usulan dari para pihak. Hakim mempertimbangkan beban kerja, kerumitan perkara, tarif pekerjaan hingga kemampuan keuangan debitur.

Hakim juga menegaskan bahwa imbalan yang diputuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban penbayaran Utang, serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 1 tahun 2013 tentang imbalan Jasa bagi kurator maksimal 10 persen dari nilai utang. Utang PT Nyonya Meneer terhadap seluruh kreditornya mencapai Rp 198 miliar.

“Pengurus telah mengajukan usulan fee yang diaukan melalui surat kepada majelis hakim melalui hakim pengawas,” tambah Dwiarso.

Selain memutuskan fee pengurus, hakim juga telah mengesahkan perjanjian damai yang telah disepkati bersama, antara debitur, kreditur bersama tim pengurus dan hakim pengawas, terkait penjadwalan ulang waktu pembayaran utang.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Nyonya Meneer Maria Ulfa mengaku keberatan dengan imbalan yang harus dibayarkan. Meski demikian, ia mengaku akan tetap membayar fee dengan terlebih dulu melaporkan ke pihak perusahaan.

“Sebenarnya itu terlalu besar, tapi sudah terlanjur diputuskan. Akan kami usahakan untuk dibayar,” janji Maria.

Pihaknya sendiri tidak akan melakukan banding atas putusan ini. PT Nyonya Meneer pun menegaskan bahwa perusahaannya siap untuk membayar, dan tidak ada kata pailit dalam perusahaan.

Selain dihadiri para pihak yang terlibat, perwakilan dari para buruh juga hadir dalam sidang. Mereka menyaksikan jalannya proses persidangan dari awal hingga akhir persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com