Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Mediasi Pabrik Jamu Nyonya Meneer dan Penggugat Diperpanjang

Kompas.com - 11/03/2015, 15:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Sengketa utang yang melibatkan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dengan distributornya, PT Nata Meredia Investama (NMI) berlanjut. Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa perkara sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu memutuskan untuk memperpanjang masa PKPU.

“Kita kabulkan PKPU tetap, kita perpanjang sampai 90 hari dari yang diminta Pengurus Kreditur 15 hari,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto usai sidang, Rabu (11/3/2015) siang.

Menurut hakim, alasan dikabulkannya pemanjangan masa PKPU karena para pihak tidak ingin Debitur PT Nyonya Meneer terjadi pailit. Hakim melihat keseriusan para pihak untuk berdamai melalui proses negosiasi terbatas yang diberikan selama 90 hari. Dalam masa itu, kata Dwiarso, papra pihak akan dipertemukan kembali baik kreditur maupun debitur.

“Karena jarak selisih utangnya banyak, jadi beresiko kalau tidak dihitung. Kami beri waktu lebih lama karena biar nanti tidak minta perpanjangan lagi,” ujarnya.

Meski demikian, jika nantinya dalam waktu perpanjangan masa PKPU tetap para pihak telah mencapai kesepakatan, mereka bisa melaporkan ke Pengurus Kredit maupun kepada Hakim Pengawas.

Jika upaya tersebut berhasil ditempuh, sidang PKPU para pihak akan digelar kembali tanpa harus menunggu hari perpanjangan selesai.

“Kami harapkan 90 hari itu ada kesepakatan. Kalau sebelum itu tercapai, kita buka sidang. Tentu, atas permohonan hakim pengawas,” ungkapnya.

Semula, sengketa utang antara pemohon PT NMI dengan PT Nyonya Meneer masih belum menuai titik temu dalam proses mediasi dalam masa PKPU pertama selama 45 hari. Mereka masih berbeda pendaat soal selisih utang yang harus dibayarkan Nyonya Meneer kepada PT NMI.

Pihak NMI meminta tagihan utang Rp 110 Miliar terdiri dari 89 miliar dan 21 miliar utang barang. Namun, Nyonya Meneer hanya mengakui Rp 17,7 miliar saja. Atas putusan tersebut, proses kelanjutan perkara diserahkan kepada pengurus untuk mempertemukan para pihak, hingga mencari solusi perdamaian.

Kuasa hukum PT NMI, Eka Windiarto mengapresiasi putusan hakim yang memperpanjang masa mediasi hingag 90 hari ke depan. Dengan perpanjangan tersebut, debitur bisa diajak kersama untuk berdamai. “Alasan hakim sudah tepat. Nanti tinggal mereka (PT Nyonya Menner mau gunakan haknya atau tidak,” tandas Eko saat ditemui usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com