Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terlilit Utang, PT Nyonya Meneer Masih Jauh dari Pailit

Kompas.com - 11/03/2015, 09:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa menyatakan isu pailit yang menimpa perusahaannya masih jauh dari kenyataan. Jika benar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang, hal tersebut belum tentu berdampak pada kondisi perusahaan yang terancam pailit.

“Masih jauh dari pailit. masih jauh. Nanti masih ada PKPU tetap selama 270 hari, ini kan baru 43 hari,” kata Maria, Rabu (11/3/2015).

Maria mengaku masih terus berusaha menekankan perdamaian dengan para pihak. Bahkan, PT Nyonya Meneer terus menggelar pembicaraan di luar sidang agar kesepakatan bisa muncul.

Hanya saja, lanjut dia, kegagalan sementara ini dalam tercapai kesepakatan karena penggugat dari PT Nata Meredia Investama (NMI) mengenakan bunga tinggi terkait utang yang harus dibayarkan.

PT Nyonya Meneer merasa keberatan dan tidak mengakui sejumlah bunga yang dipatok PT NMI. Termohon berdalih, bunga 2,6 persen per bulan hingga berjumlah 31,8 per tahun itu terbilang tinggi, hingga tidak bisa diterima.

Perusahaan jamu itu juga berdalih bunga yang ditetapkan tidak pantas diberlakukan, karena perjanjian yang disepakati ialah perjanjian distributor. “Bukan utang lo. Kalau distributor tidak ada bunga, kita tidak mau soal bunga. Kalau tiap bulan ada cicilan, perhitungannya tentu tidak besar,” kata Maria.

Selain hal tersebut, PT Nyonya Meneer menduga distributor tunggalnya PT NMI itu telah bertindak tidak sesuai kesepakatan. Mereka dinilai telah mengeluarkan cek kosong serta mengeluarkan bunga tinggi.

Padahal, lanjur Maria, PT NMI pernah bergelut dalam manajemen baik menjadi konsultan direksi hingga konsultan pajak. “Kita itu memberikan keuntungan banyak pada dia (PT NMI). Tiap pengambilan barang, kami kenakan diskon 52,5 persen dan empat persen dari pengembalian (return) barang,” cetus Maria.

Atas hal itulah, utang yang digugat berupa utang barang yang diklaim Rp 21 miliar dinilai tidak masuk akal. Dia jusru berkilah bahwa return barang masih belum dikembalikan, dan masih berada di gudang milik NMI. “Kalau utang dengan PT NMI kita akui hanya Rp 17,7 miliar. Tapi mereka klaim Rp 89 miliar, return juga sudah bayar dimuka,” cetus dia lagi.

Terlepas dari konflik yang ada, hakim Pengadilan Niaga Semarang siang ini akan memberi putusan terkait sengketa PKPU ini. Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dibantu Erintuah Damanik akan memutuskan sikap sebelum jangka waktu masa PKPU Sementara berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com