Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Utang Pabrik Jamu Nyonya Meneer Berakhir Damai

Kompas.com - 27/05/2015, 15:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Sengketa utang antara perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya berakhir damai. Tepat di hari ke-85, proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya disetujui semua kreditur dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap 90 hari.

"Karena semua kreditur setuju, maka untuk legailitas kami mohon untuk tanda tangan dalam akta perdamaian ini," kata Ketua tim pengurus atau kurator Dedi A Prasetyo, di sela sidang damai di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (27/5/2015).

Sebanyak 35 kreditur dari berbagai perusahaan berkumpul di PN Semarang mendengarkan secara seksama proposal perdamaian yang disusun pihak Nyonya Meneer. Proposal itu kemudian dibacakan oleh tim pengurus yang kemudian dimintakan persetujuan oleh tim kreditur yang mempunyai suara. Para kreditur pun akhirnya menerima persetujuan.

Selain itu, mereka juga menerima jadwal pembayaran utang yang ditawarkan oleh debitur, termasuk dengan kreditor terbesar PT Nata Meredia Investama (NMI).

Kuasa hukum PT Nyonya Meneer Maria Ulfa mengatakan, kesepakatan utang dengan para kreditur akhirnya melahirkan perdamaian. Pihaknya juga telah menyusun daftar pembayaran utang, yang akan dibayar secara mengangsur hingga lima tahun ke depan.

Untuk sengketa utang pada kreditur yang juga distributor tunggal PT NMI, terjadi kesepakatan yang dinilai menguntungkan masing-masing pihak. Jika utang yang semula diminta PT NMI berkisar Rp 117 miliar, utang yang disepakati mencapai Rp 39 miliar.

"Itu sudah ada hitungannya. Direktur PT NMI dan PT Nyonya Meneer sudah bertemu langsung hitung-hitungan mencari solusi terbaik. Kita juga sudah cek gudang masing-masing," ujar wanita yang akrab dipanggil Maya itu.

Selanjutnya, ketika sudah tercapai kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur, tim pengurus beserta dengan hakim pengawas Siti Jamzanah akan melaporkan kepada Majelis hakim yang diketuai ketua PN Semarang, Dwiarso Budi Santiarto.

Setelah dilaporkan akan ada proses pengesahan akta perdamaian menjadi perjanjian kerjasama. Proses itu disebut dengan "homologasi" yang akan disahkan oleh hakim pada akhir masa PKPU, yakni 1 Juni 2015.

Sengketa utang antara salah satu kreditur PT NMI dengan PT Nyonya Meneer sebelumnya masih belum menuai titik temu dalam proses mediasi dalam masa PKPU pertama 45 hari. Mereka masih berbeda pendaat soal selisih utang yang harus dibayarkan Nyonya Meneer kepada PT NMI.

Pihak NMI meminta tagihan utang Rp 110 miliar terdiri dari 89 miliar dan 21 miliar utang barang. Namun, Nyonya Meneer hanya mengakui Rp 17,7 miliar saja.

Atas putusan tersebut, proses kelanjutan perkara diserahkan kepada pengurus untuk mempertemukan para pihak, hingga mencari solusi perdamaian. Para pihak sepakat dengan proposal damai senilai Rp 39 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com