SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), melakukan pemetaan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Seperti, di Rumah Sakit, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi.
Ketua KPU Kota Solo, Bambang Cristanto menjelaskan jika pemetaan tersebut sebagai bentuk antisipasi hilangnya hal suara warga Pilkada 2024.
"Karena pasien, santri yang ada di pondok, kemudian mungkin mahasiswanya ini. Karena satu dan lain hal tidak bisa pulang ke daerah asal untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada besok," kata Bambang Cristanto, pada Senin (1/7/2024).
Baca juga: Anies-Cak Imin Unggul di Sembilan TPS Khusus UGM
Prosesnya nanti, calon pemilih akan dijaring oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian akan difasilitasi dan dijemput bola untuk penggunaan hak suaranya.
"Oleh karena itu, kita berihtiar agar mereka tidak kehilangan hak suarannya. Kita katakan bisa, sepanjang mereka tidak bisa datang ke TPS Reguler," ujarnya.
"Para pasien rumah sakit, tetap tidak kehilangan hak suaranya sepanjang ber-KTP Jateng," lanjutnya.
Diketahui, jumlah TPS pada Pilkada Solo mendatang berkurang dibanding pemilu lalu. Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS sebanyak 1.773. Sementara jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang menjadi sekitar 853 tempat
"Sesuai dengan PKPU, satu TPS maksimal 600 pemilih. Hanya saran dari KPU RI, maksimal ada diangka 560 sampai 580. Slot sisanya untuk antisipasi DPK dan DPTb," katanya.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan mengatakan, pihak juga masih menunggu pengajuan TPS khusus. Saat ini, lembaga yang telah mengajukan TPS Khusus, yakni di Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Surakarta.
"Kalau pas Pemilu lalu di Rutan ada 2 TPS, nah untuk Pilkada ini apakah akan kita regrouping atau teteap dua tergantung jumlah penghuni rutan nanti," ujarnya.
Pengajuan TPS Khusus sendiri, lanjut Aldian, akan ditunggu hingga awal Agustus atau sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.