PADANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat membutuhkan 17.569 buah kotak suara dan 16.597 buah bilik suara baru untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI pada 13 Juli 2024.
"Pengadaan bilik dan kotak suara baru itu sudah diajukan ke KPU RI," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Ory menyebutkan kebutuhan kotak dan bilik suara baru itu sudah termasuk penggantian untuk daerah Tanah Datar yang rusak akibat banjir lahar dingin Gunung Marapi.
Baca juga: 2 TPS di Batanghari Ditetapkan PSU, KPU Jambi Tunggu Jadwal dari Pusat
Akibat banjir lahar dingin itu, 4.900 buah bilik dan 3.600 kotak suara suara milik KPU Tanah Datar rusak tidak bisa digunakan.
"Jumlah yang kita ajukan itu sudah termasuk dengan penggantian untuk Tanah Datar," jelas Ory.
Selain kotak dan bilik suara, KPU Sumbar juga mengajukan pengadaan surat suara yang berjumlah 4.178.520 buah.
"Lalu ada tinta, segel, formulir C DPD RI dan lainnya," tegas Ory.
Baca juga: Dukung Presiden Dipilih MPR, Ketua DPD La Nyalla: Rakyat Ternyata Mudah Sekali Dibeli
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menggelar PSU untuk DPD RI di Sumbar.
Keputusan MK itu setelah menerima gugatan dari Irman Gusman yang tidak masuk dalam DCT setelah sebelumnya sempat masuk dalam DCS DPD RI untuk dapil Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.