Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Satpol PP Peras Nenek Rp 3 Juta, Kasatpol PP Pekanbaru Kembalikan Uang Rp 900.000

Kompas.com - 22/06/2024, 12:11 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Mardiana (66) jadi korban pungutan liar tiga oknum Satpol PP Pekanbaru dimintai uang Rp 3 juta.

Ketiga oknum tersebut ASN berinisial R, dua tenaga THL mendatangi dan menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun Mardiana mengaku tidak punya uang Rp 3 juta, akhirnya hanya memberi Rp 900.000 kepada ketiga oknum Satpol PP tersebut.

Mengetahui kejadian ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adian mengunjungi langsung rumah Mardiana.

Dirinya datang ke rumah nenek Mardiana, Jumat (21/6/2024) sore. Ia ingin mengetahui lebih jelas terkait persoalan yang viral di media sosial.

Zulfahmi juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah oknum anggotanya.

Ia juga bersyukur mendapat detail informasi kejadian tersebut.

"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru," terangnya usai bertemu dengan nenek Mardiana.

Baca juga: Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek Rp 3 Juta

Zulfahmi mengatakan akan terus mengusut dugaan pungli tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan," paparnya.

Kembalikan uang Rp 900.000

Sementara itu, terkait uang yang diminta oleh oknum Satpol PP sudah dikembalikan lagi ke nenek Mardiana.

Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp900 ribu.

Pihaknya berterima kasih atas informasi yang ada di media sosial dan media massa. Ia menilai hal ini bakal jadi bahan perbaikan ke depan.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Satu Pelaku Lolos Setelah Kabur ke Kebun Sawit

"Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com