"Saat diparangi lehernya, korban akhirnya berlumur darah dan meninggal dunia di tempat," sambungnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Watampone, Andi Hairil Ahmad yang dikonfirmasi menyebut vonis penjara seumur hidu tersebut telah sesuai dengan tuntutan.
Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dan kasus pembunuhan tersebut terbilang sadis.
"Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan dan memang dari fakta penyelidikan dan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa" katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Misteri Pembunuhan IRT di Bone, Polisi Kantongi Ciri Pelaku
Keluarga korban pun menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan keadilan, hukuman penjara seumur hidup cukup membuat keluarga kami merasa lega dan mendapatkan keadilan" kata Andi Adnan, keluarga korban yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.