KOMPAS.com - Kaharman (34), oknum Satpol PP di Kabupaten Bone, divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Dahliah (54) pada Jumat (10/11/2023).
Vonis tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jalan M.T Haryono, Kabupaten Bone pada Kamis, (20/6/2024).
Saat melakukan pembunuhan, Kaharman bertugas di rumah jabatan Bupati Bone.
Kasus tersebut berawal saat korban Dahlia ditemukan tewas di rumah toko (ruko) miliknya pada Jumat (10/11/2023) pukul 07.30 Wita.
Di tubuh Dahlia ditemukan luka gorok di leher dan sejumlah bacokan di bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Bunuh IRT, Mantan Anggota Satpol PP di Bone Divonis Penjara Seumur Hidup
Korban diserang oleh pelaku saat hendak membuka tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Kaharman, oknum Satpol PP.
Pelaku diringkus saat menjalankan tugas di depan rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone pada Rabu, (15/11/2023) malam pukul 23.00 WITA.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, pada Kamis (16/11/2023 mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan komentar korban.
Saat kejadian, pelaku awalnya hendak mengisi BBM di SPBU Ahmad Yani sambil membawa parang yang terselip di pinggang.
Karena antrean cukup panjang, pelaku kemudian mampir ke ruko korban untuk membeli rokok sekaligus mencari anak korban untuk membayar utang.
"Jadi tersangka mampir di toko korban untuk membeli rokok sekaligus membayar utang kepada salah satu anak korban. Dan saat menanyakan keberadaan anak korban itulah ada ucapan dari korban yang tak diterima oleh tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan membunuh korban," kata Kompol Benny Pornika saat itu.
Baca juga: Sakit Hati Saat Tagih Utang, Oknum Satpol PP Bunuh IRT di Bone, Ditangkap Saat Bertugas
Pelaku emosi saat korban menegurnya dengan kalimat "engkani pabbellengnge" yang artinya pembohong sudah datang.
"Tersangka sempat membalas (jangan begitu puang aji) dan akhirnya mengeluarkan parang untuk melukai korban," sambungnya.
Saat itu pelaku mengejar korban hingga ke dapur dan melukai korban hingga jari tanganya putus. Tak sampai disitu, pelaku kembali membacok korban di bagian leher hingga punggung.
"Saat diparangi lehernya, korban akhirnya berlumur darah dan meninggal dunia di tempat," sambungnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Watampone, Andi Hairil Ahmad yang dikonfirmasi menyebut vonis penjara seumur hidu tersebut telah sesuai dengan tuntutan.
Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dan kasus pembunuhan tersebut terbilang sadis.
"Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan dan memang dari fakta penyelidikan dan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa" katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Misteri Pembunuhan IRT di Bone, Polisi Kantongi Ciri Pelaku
Keluarga korban pun menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan keadilan, hukuman penjara seumur hidup cukup membuat keluarga kami merasa lega dan mendapatkan keadilan" kata Andi Adnan, keluarga korban yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.