KOMPAS.com - Bos Distro "Anti Mahal", Antoni, yang diduga mendalangi pembunuhan Anton Eka Saputra, karyawan koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap pada Jumat (28/6/2024).
Dengan diringkusnya Antoni, keluarga berharap bisa mengetahui motif bos distro tersebut membunuh korban.
Di samping itu, sepupu korban, Robi, juga mengatakan, keluarga berharap agar pelaku dihukum setimpal.
"Ya harapan kami selaku keluarga besar dan kawan-kawan petugas koperasi, (pelaku) bisa mendapatkan hukuman setimpal berupa hukuman mati," ujarnya, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari Sripoku.
Robi menilai, hukuman itu sepadan dengan perbuatan sadis pelaku.
"Setimpal lah itu kalau menurut keluarga karena dilakukan secara sadis dan berencana," ucapnya.
Dia menuturkan, korban meninggalkan istri dan anak yang berusia 1 tahun.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Penagih Utang, Polisi Segel Rumah Mewah Bos Distro Anti Mahal
Kabar dibekuknya Bos Distro "Anti Mahal" disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
"Betul, sudah tertangkap di Sumbar," ungkapnya, Sabtu.
Akan tetapi, Harryo belum bisa memaparkan detail penangkapan, termasuk jumlah pelaku yang diciduk.
Untuk diketahui, usai membunuh penagih utang, Antoni kabur bersama istri.
Distronya yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, tertutup sejak Senin (10/6/2024).
"Kalau tutup sudah lama, tidak tahu alasannya apa. Kami tidak curiga sama sekali," tutur Siti Aminah, seorang warga setempat, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Bos Distro Anti Mahal Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang
Sewaktu polisi mendatangi tempat itu pada Rabu (26/6/2024), petugas tak menemukan karyawan maupun pemilik distro.
Ketika mengintip ke dalam ruko, polisi mendapati jejak darah. Temuan ceceran darah ini menjadi titik terang hilangnya Anton Eka Saputra.