SEMARANG, KOMPAS.com - Bayu Pradana, pemain sepak bola profesional asal Barito Putra mendapatkan sanksi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.
Selain itu, pemain yang berposisi sebagai gelandang tersebut mendapat sanksi denda Rp 50.000.000 karena terbukti melakukan penyerangan perangkat pertandingan yang memicu kerusuhan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng
Ismu berharap, langkah tegas ini mampu menyadarkan semua pelaku sepak bola di Jateng agar kejadian kerusuhan saat pertandingan sepak bola tak terulang.
"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman, dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif," paparnya.
Dia mengajak seluruh insan sepak bola di Jateng tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play.
"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng
Selain Bayu Pradana, berikut sejumlah pemain yang turun mendapatkan sanksi akibat kerusuhan di Piala Bupati Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (2/6/2024) yang lalu:
1. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000.
2. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000.
3. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000.
4. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000.
Baca juga: Penjelasan Kemenpora soal Pemukulan terhadap Suporter Indonesia di Malaysia
5. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000.
6. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000.
7. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000.
8. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan: Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepak bola bernama apapun.
9. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepak bola dalam naungan PSSI selama seumur hidup.
Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
Baca juga: Suporter Sering Berulah, Ada Apa dengan Sepak Bola Kita?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.