PATI, KOMPAS.com - Tawuran antar dua kelompok pemuda bersenjatakan celurit di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menewaskan seorang remaja pria, Sabtu (7/6/2024) dini hari.
Berdasarkan data Satreskrim Polresta Pati, korban meninggal dunia yakni WG, remaja pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sukolilo.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menyampaikan, sepekan sebelum baku hantam, gerombolan korban saling tantang dengan Kelompok Kampung Hening melalui media sosial.
"Akhirnya disepakati, perkelahian antar kelompok pun terjadi sekitar pukul 00.15," kata Alfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Tabrak Tiang Lampu Penerangan Jalan, Ibu di Bantul Meninggal Dunia
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jembatan Sungai Datar Banyumas, 1 Pengendara Motor Tewas
Kelompok Kampung Hening sebanyak belasan orang berdatangan dengan berboncengan motor dan sudah ditunggu kelompok korban berjumlah delapan orang di lokasi yang jauh dari keramaian itu.
Perkelahian pun berlangsung hingga WG tersungkur akibat terkena bacokan celurit berukuran panjang.
Mengetahui ada yang terkapar bersimbah darah, keributan itu seketika bubar.
"Selanjutnya teman-temannya membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawanya tidak tertolong," terang Alfan.
Baca juga: Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum
Dari hasil pemeriksaan tim medis, kata Alfan, diketahui penyebab kematian korban yaitu luka tusuk senjata tajam pada punggung kiri yang menembus paru-paru serta jantung.
"Hingga mengakibatkan pendarahan hebat," jelas dia.
Dari kasus perkelahian yang berujung kematian ini, Satreskrim Polresta Pati meringkus seorang tersangka yang menghabisi nyawa korban yaitu RS (15) warga Kecamatan Undaan, Kudus.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Satreskrim Polresta Pati juga mengamankan enam remaja pria lainnya yang saat tawuran tercatat membawa senjata tajam.
Keenamnya warga Kecamatan Sukolilo, Pati yakni S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18) dan R (17).
"RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan untuk anak-anak yang membawa sajam tanpa hak dikenai pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara naksimal 10 pungkas Alfan.
Baca juga: Diteriaki Maling, Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas, 3 Temannya Luka Parah Diamuk Massa di Pati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.