Sedangkan, Akbar menyebutkan, dirinya mengajak delapan anggotanya timnya untuk mengikuti tawuran ini.
Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Dalam aksi bringas itu, Akbar mengaku membacok dua korban.
"Saya dari geng Pedurungan. Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed, beli sajamnya di Shopee," kata Akbar.
Lebih lanjut, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit sepanjang 80 sentimeter, stik golf, tiga motor, dan satu ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.