Pemerkosaan dilakukan oleh Eko Prasetyo dan Kasmuri setelah merekam korban melakukan hubungan seksual dengan pacar.
Saat beraksi, keduanya dalam kondisi sadar dan tak dipengaruhi minuman keras.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahhnya masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca juga: Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nur Zaidi | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.