Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerobot Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pernah Pura-pura Sakit Saat Sidang

Kompas.com - 03/04/2024, 16:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, terdakwa kasus penyerobotan tanah, Selasa (2/4/2024).

Pria berusia 65 tahun asal Salatiga ini berupaya menguasai lahan kawasan industri seluas 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan bermodalkan akta otentik (Akta Notaris) palsu.

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua, Pranata Subhan didampingi Hakim Anggota, Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner P Bakara.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.

Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit. Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.

"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.

Selain itu, atas perbuatan terdakwa yang mengklaim kepemilikan lahan PT ALIB juga telah meresahkan rutinitas 365 petani penggarap yang telah bertahun-tahun bercocok tanam di sana.

Dalam upaya penyerobotan tanah, Yosi dilaporkan mendirikan bangunan kantor, memasang pagar pembatas, kontainer serta papan nama yang memuat keterangan kepemilikan aset atas nama perusahaannya, PT AAA.

"Akhirnya PT ALIB tidak bisa beraktivitas hingga melaporkannya," terang Pranata.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang memohon untuk dibebaskan menyusul tidak ditemukan pertimbangan bantahan hukum.

Dalam amar putusannya di persidangan Tindak Pidana Umum atas pemalsuan surat, Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian," jelas Pranata.

Terdakwa dan jaksa sama-sama Banding

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrohman, Joko Budi Santoso dan Guntur Kresna Hadi Saputro langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terdakwa yang sejak awal persidangan selama satu jam lebih menunduk dan terdiam masih bersikukuh tidak bersalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com