“Begitu juga (pengakuan) komisioner KPU dan 2 staf KPU. Tapi, dari keterangan PPK mengarah kepada salah satu pelaku,” lanjutnya.
Kendati demikian, Habib enggan menyebut inisial pelaku tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik enggan menyebut sanksi apa saja yang dikenakan kepada PPK Mertoyudan.
Ia juga menolak memaparkan peran mereka dalam kasus penggelembungan suara.
“Besok saja,” ucapnya singkat.
Baca juga: Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.