Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 02/04/2024, 18:50 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sekalipun perkara dan pelakunya ada.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara.

Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser.

Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik (parpol) dan suara tidak sah.

Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20 hanya segelintir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pihaknya mengacu keterangan dari dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-Undangan dari Universitas Diponegoro Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani dan pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Riska Andi Fitriono.

Baca juga: Respons Gibran soal Program Makan Siang yang Disebut Ancam Defisit APBN


Praktik penggelembungan suara

Menurut kedua pakar, kata Habib, kasus penggelembungan suara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Anehnya, Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Mereka berinisial AW, MM, TP, EN, dan AP.

“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi etik kepada anggota PPK Mertoyudan,” katanya.

Dia membeberkan praktik penggelembungan suara di Mertoyudan. Yaitu akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan digunakan anggota lain untuk mengubah perolehan suara.

Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS

Lebih aneh lagi imbuhnya, tidak ada anggota PPK Mertoyudan yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com