Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 02/04/2024, 18:50 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sekalipun perkara dan pelakunya ada.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara.

Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser.

Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik (parpol) dan suara tidak sah.

Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20 hanya segelintir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pihaknya mengacu keterangan dari dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-Undangan dari Universitas Diponegoro Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani dan pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Riska Andi Fitriono.

Baca juga: Respons Gibran soal Program Makan Siang yang Disebut Ancam Defisit APBN


Praktik penggelembungan suara

Menurut kedua pakar, kata Habib, kasus penggelembungan suara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Anehnya, Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Mereka berinisial AW, MM, TP, EN, dan AP.

“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi etik kepada anggota PPK Mertoyudan,” katanya.

Dia membeberkan praktik penggelembungan suara di Mertoyudan. Yaitu akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan digunakan anggota lain untuk mengubah perolehan suara.

Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS

Lebih aneh lagi imbuhnya, tidak ada anggota PPK Mertoyudan yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” jelasnya.

“Begitu juga (pengakuan) komisioner KPU dan 2 staf KPU. Tapi, dari keterangan PPK mengarah kepada salah satu pelaku,” lanjutnya.

Kendati demikian, Habib enggan menyebut inisial pelaku tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik enggan menyebut sanksi apa saja yang dikenakan kepada PPK Mertoyudan.

Ia juga menolak memaparkan peran mereka dalam kasus penggelembungan suara.

“Besok saja,” ucapnya singkat.

Baca juga: Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com