Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, pelaku Zn mengaku membunuh kakek neneknya sendiri karena jengkel tidak dipinjami uang.
Saat kejadian, pelaku mendatngi rumah korban di Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Minggu (24/3/2024) pukul 17.00 WIB.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang tunai Rp 500.000," kata Suyono saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).
Pelaku mengetahui jika korban memiliki uang karena sudah mengambil uang pensiun di Kantor Pos Malingping pada hari Jumat sebelumnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku yang merupakan cucu angkat korban tersebut, sempat berdebat dengan korban Kemed karena tidak diberikan pinjaman uang.
"Karena jengkel pelaku kemudian menendang korban laki-laki dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali," ungkap Suyono.
Baca juga: Pasangan Kakek Nenek di Lebak Tewas Diduga Dibunuh, 2 Hari Tak Keluar Rumah
Korban Kemed kemudian tersungkur ke lantai dan tidak sadarkan diri.
Saat itu juga, korban perempuan datang dari arah dapur dan mempertanyakan soal keributan yang terjadi.
"Saat korban perempuan menghampiri, pelaku langsung menendang kaki korban perempuan sebanyak sekali dan korban perempuan terusngkur ke ubin hingga tidak sadarkan diri," ujar Suyono.
Saat kedua korban tergeletak di lantai, pelaku lantas pergi ke kamar dan mencari uang yang dimaksud.
Uang tersebut ditemukan di dalam peci milik korban dan pelaku pergi membawa uang tersebut.
Pelaku mengaku tidak mengetahui jika kedua korban tewas. Namun, dia melihat ada darah keluar dari kepala korban.
Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga keesokan harinya, karena tidak ada keluar rumah saat pagi hari.
Baca juga: Pasangan Kakek Nenek di Lebak Tewas Dibunuh Cucu karena Jengkel
Saat korban ditemukan meninggal, pelaku ZN juga sempat datang ke TKP dan menangis histeris.
Sebagai keluarga, ZN kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam kemudian.
Karena perbuatannya tersbeut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman Penjara 15 tahun serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sumber: Kompas.com (Acep Nazmudin, Glori K. Wadrianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.