Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Cucu Angkat Bunuh Kakek Nenek di Lebak, Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang Rp 500.000

Kompas.com - 27/03/2024, 10:02 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, pelaku Zn mengaku membunuh kakek neneknya sendiri karena jengkel tidak dipinjami uang.

Saat kejadian, pelaku mendatngi rumah korban di Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Minggu (24/3/2024) pukul 17.00 WIB.

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang tunai Rp 500.000," kata Suyono saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Pelaku mengetahui jika korban memiliki uang karena sudah mengambil uang pensiun di Kantor Pos Malingping pada hari Jumat sebelumnya.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku yang merupakan cucu angkat korban tersebut, sempat berdebat dengan korban Kemed karena tidak diberikan pinjaman uang.

"Karena jengkel pelaku kemudian menendang korban laki-laki dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali," ungkap Suyono.

Baca juga: Pasangan Kakek Nenek di Lebak Tewas Diduga Dibunuh, 2 Hari Tak Keluar Rumah

Korban Kemed kemudian tersungkur ke lantai dan tidak sadarkan diri.

Saat itu juga, korban perempuan datang dari arah dapur dan mempertanyakan soal keributan yang terjadi.

"Saat korban perempuan menghampiri, pelaku langsung menendang kaki korban perempuan sebanyak sekali dan korban perempuan terusngkur ke ubin hingga tidak sadarkan diri," ujar Suyono.

Saat kedua korban tergeletak di lantai, pelaku lantas pergi ke kamar dan mencari uang yang dimaksud.

Uang tersebut ditemukan di dalam peci milik korban dan pelaku pergi membawa uang tersebut.

Pelaku mengaku tidak mengetahui jika kedua korban tewas. Namun, dia melihat ada darah keluar dari kepala korban.

Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga keesokan harinya, karena tidak ada keluar rumah saat pagi hari.

Baca juga: Pasangan Kakek Nenek di Lebak Tewas Dibunuh Cucu karena Jengkel

Saat korban ditemukan meninggal, pelaku ZN juga sempat datang ke TKP dan menangis histeris.

Sebagai keluarga, ZN kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam kemudian.

Karena perbuatannya tersbeut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman Penjara 15 tahun serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sumber: Kompas.com (Acep Nazmudin, Glori K. Wadrianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com