Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Retribusi Lelang Ikan Rp 181 Juta

Kompas.com - 18/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-  Mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Banten Siswandi didakwa korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp181,5 juta oleh jaksa.

Siswandi didakwa bersama mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak Selia Yustika Sari menyebut kedua terdakwa melakukan pemotongan retribusi jasa usaha di TPI Binuangan dari tahun 2011 sampai 2016.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran retrebusi tempat pelelangan ikan Binuangan ke kas daerah sesuai dengan pendapatan," kata Selia di hadapan hakim ketua M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (18/3/2024).

Baca juga: Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Selia menyebutkan, perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Rp181,5 juta. 

Angka itu sesuai audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Banten pada 12 Oktober 2021. 

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha jenis retribusi tempat pelelangan ikan pemenang lelang yeng bertransaksi di TPI ditarik 3 persen dari nilai transaksi. 

"Hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Maka uang tersebut diserahkan kepada Kepala UPT PPI Binuangen Ahmad Hadi," kata Selia. 

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan ke Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak Siswandi pada hari kerja terakhir setiap bulannya. 

"Sejak Mei 2011 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi," ujar Selia. 

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 6,9 Miliar, 2 Mantan Direktur RSUD di Riau Ditahan

Selia manambahkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya. 

Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat sura sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI. 

"Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah," kata dia. 

Kedua didakwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan  pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com