Salin Artikel

Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Retribusi Lelang Ikan Rp 181 Juta

Siswandi didakwa bersama mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak Selia Yustika Sari menyebut kedua terdakwa melakukan pemotongan retribusi jasa usaha di TPI Binuangan dari tahun 2011 sampai 2016.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran retrebusi tempat pelelangan ikan Binuangan ke kas daerah sesuai dengan pendapatan," kata Selia di hadapan hakim ketua M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (18/3/2024).

Selia menyebutkan, perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Rp181,5 juta. 

Angka itu sesuai audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Banten pada 12 Oktober 2021. 

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha jenis retribusi tempat pelelangan ikan pemenang lelang yeng bertransaksi di TPI ditarik 3 persen dari nilai transaksi. 

"Hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Maka uang tersebut diserahkan kepada Kepala UPT PPI Binuangen Ahmad Hadi," kata Selia. 

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan ke Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak Siswandi pada hari kerja terakhir setiap bulannya. 

"Sejak Mei 2011 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi," ujar Selia. 

Selia manambahkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya. 

Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat sura sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI. 

"Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah," kata dia. 

Kedua didakwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan  pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/152205778/eks-pejabat-dinas-kelautan-dan-perikanan-lebak-didakwa-korupsi-retribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke