MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan bendahara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat beriniial AHHN dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP), Senin (18/3/2024).
AHNN ditetapkan tersangka dan ditahan setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Frederick Sidui sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Frederick Sidui telah ditahan sejak awal Maret 2024.
Baca juga: Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar membenarkan bahwa kejaksaan telah menetapkan AHNN sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans)," kata Harli Siregar saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Harli mengungkap, AHNN bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa.
AHHN diduga bersama dengan eks kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di Desember 2023.
"Jadi si AHHN inilah mencarikan uang," kata Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh.
Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui.
Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.
AHHN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.